Skip to content

Terapkan Standar Protokol Kesehatan

Jakarta kembali memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) jilid dua atau PSBB pengetatan. PSBB jilid dua berlaku selama dua pekan mulai Senin (14/9/2020) hingga 27 September 2020. Penerapan PSBB itu mengacu pada Pergub Nomor 88 Tahun 2020 terkait perubahan Pergub Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta.
Sesuai dengan peraturan PSBB tersebut, kita wajib untuk menerapkan standar protokol kesehatan untuk mencegah penularan COVID-19 di lingkungan baik di lingkungan kerja maupun di rumah.

Selalu Cuci Tangan
Salah satu perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS) yang selalu digaungkan sejak lama untuk menjaga kesehatan dan kebersihan pribadi adalah mencuci tangan. Perilaku ini seharusnya menjadi kebiasaan yang sangat baik.
Tangan merupakan media yang sangat ampuh untuk berpindahnya penyakit, karena tangan digunakan untuk memegang benda-benda yang seringkali tidak kita ketahui dengan pasti kebersihannya.

Selalu Pakai Masker
Tujuan pakai masker ini guna mencegah penularan dan penyebaran covid-19. Masker dapat membantu menghentikan seseorang yang telah terinfeksi menyebarkan virus.
Selain itu, kesehatan dan keselamatan kerja juga harus terus diterapkan untuk menjaga penyebaran virus Covid-19 ini. #KMS