Terapkan Standar Protokol Kesehatan
Jakarta kembali memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) jilid dua atau PSBB pengetatan. PSBB jilid dua berlaku selama dua pekan mulai Senin (14/9/2020) hingga 27 September 2020. Penerapan PSBB itu mengacu pada Pergub Nomor 88 Tahun 2020 terkait perubahan Pergub Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta.Sesuai dengan peraturan PSBB tersebut, kita wajib untuk menerapkan standar protokol kesehatan untuk mencegah penularan COVID-19 di lingkungan baik di lingkungan kerja maupun di rumah. Selalu Cuci TanganSalah… Read More »Terapkan Standar Protokol Kesehatan